Layanan SIM keliling Jakarta Layanan SIM Keliling pada Rabu, 25 Maret 2026 kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dihentikan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Dengan dibukanya kembali layanan ini, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi seperti biasa. Momentum ini juga dimanfaatkan oleh pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026. Mereka masih dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, selama masih dalam masa dispensasi yang diberikan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling kembali disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon biasanya meningkat setelah libur panjang.Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang cukup ramai dipadati pemohon.Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memudahkan warga di wilayah penyangga Jakarta.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling juga kembali berjalan dengan titik pelayanan di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan melalui gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi.Perlu diingat, masa dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku hingga 28 Maret 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan layanan yang telah kembali dibuka agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi syarat. Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan.Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.