Mobil SIM Keliling. Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif sebagai syarat legal berkendara di jalan umum. SIM memiliki masa berlaku lima tahun sehingga pemiliknya perlu melakukan perpanjangan sebelum masa aktif berakhir agar tidak terkena sanksi. Guna mempermudah masyarakat, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM Keliling pada Rabu, 7 Januari 2026. Kehadiran layanan ini memberikan alternatif praktis bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang dokumen tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Dilihat VIVA Otomotif di laman Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hari ini tersebar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Timur bisa melakukan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Untuk wilayah Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan mobil SIM Keliling yang beroperasi di Citraland Mall, dengan jam layanan di seluruh wilayah Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.Tak hanya melayani warga Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di daerah penyangga Jakarta. Di Bandung, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi Metropolitan Mall Bekasi untuk melakukan perpanjangan SIM pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Adapun masyarakat Bogor bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall BTW yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi dan SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat dan lancar.Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dengan cara yang lebih efisien dan mudah dijangkau.