VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling pada Jumat, 20 Maret 2026 masih belum beroperasi. Penghentian sementara ini merupakan bagian dari kebijakan libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka serta rangkaian Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya layanan SIM Keliling, seluruh pelayanan terkait administrasi Surat Izin Mengemudi juga masih ditiadakan. Hal ini mencakup layanan di kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, hingga unit pelayanan lainnya yang biasanya melayani masyarakat setiap hari kerja. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Dengan kondisi tersebut, masyarakat yang berencana melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk menunda kunjungan. Warga disarankan untuk tidak datang ke lokasi pelayanan karena seluruh operasional memang belum dibuka.Situasi ini menjadi perhatian terutama bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berdekatan dengan periode libur. Namun, kepolisian biasanya memberikan kebijakan berupa toleransi atau dispensasi bagi pemilik SIM yang masa aktifnya habis selama masa libur tersebut.Artinya, pemohon masih dapat melakukan perpanjangan setelah layanan kembali dibuka tanpa harus langsung membuat SIM baru. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan untuk segera mengurus perpanjangan begitu layanan kembali berjalan normal agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku telah habis dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang diberikan, maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas.Untuk persyaratan, pemohon perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Kelengkapan dokumen ini penting untuk mempercepat proses saat layanan kembali dibuka. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Adapun biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.Dengan masih berlangsungnya masa libur ini, masyarakat diharapkan dapat memahami penyesuaian jadwal pelayanan serta merencanakan waktu perpanjangan SIM dengan lebih baik setelah layanan kembali beroperasi.