VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling pada Jumat, 27 Maret 2026 masih beroperasi di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Hari ini menjadi salah satu momen krusial karena masa dispensasi tinggal menyisakan waktu yang sangat terbatas. Dilihat VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026 masih dapat melakukan perpanjangan hingga 28 Maret 2026. Artinya, kesempatan untuk memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru hanya tersisa satu hari lagi. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Kondisi ini membuat layanan SIM Keliling di berbagai lokasi mulai dipadati pemohon sejak pagi hari. Banyak masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa agar tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang.Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di sejumlah titik. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya meningkat menjelang batas akhir dispensasi.Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Mall Jambu Dua pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi di McD Jalan Soekarno Hatta dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di beberapa lokasi alternatif.Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi syarat. Jika melewati batas waktu pada 28 Maret 2026, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.Dengan waktu yang tersisa sangat singkat, masyarakat diimbau segera memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini agar tidak melewatkan kesempatan terakhir untuk perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.