Keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada kondisi kendaraan dan infrastruktur, tetapi juga kesadaran serta keterampilan pengemudi. Karena itu, kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) dinilai perlu diterapkan untuk menekan risiko kecelakaan akibat kesalahan manusia atau human error. Berdasarkan data Korlantas Polri 2026, faktor manusia menjadi penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas dengan kontribusi 61 persen. Sementara faktor jalan dan lingkungan mencapai 30 persen, sedangkan faktor kendaraan sebesar 9 persen. Ilustrasi berkendara dengan Changan Deepal S07 Human error yang dimaksud antara lain berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, hingga kurangnya keterampilan berkendara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan mengoperasikan kendaraan saja belum cukup. Calon pengemudi juga perlu memahami bagaimana mengambil keputusan yang aman ketika menghadapi berbagai situasi di jalan. Djoko Setijowarno, Akademisi dari Unika Soeggijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai lisensi hukum untuk berkendara, melainkan bentuk legitimasi atas tanggung jawab terhadap keselamatan publik. Calon pemohon SIM C sedang berlatih di jalur yang baru di Satlantas Polres Pemalang “Pengalaman dari berbagai negara membuktikan bahwa standardisasi sekolah mengemudi serta kurikulum pelatihan yang komprehensif merupakan investasi jangka panjang paling efektif untuk menekan tingkat fatalitas jalan raya,” ujar Djoko, dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10/2026). Bukan Sekadar Belajar Nyetir Sekolah mengemudi dapat menjadi salah satu pondasi untuk membangun budaya keselamatan. Pelatihan tidak hanya mengajarkan teknik mengendalikan kendaraan, tetapi juga pemahaman aturan, etika berlalu lintas, kesiapan mental, serta cara mengantisipasi potensi bahaya. Peserta dapat dibekali pemahaman mengenai rambu, marka jalan, batas kecepatan, prioritas di persimpangan dan perlintasan sebidang, hingga etika menghormati pengguna jalan lain. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Dari sisi keterampilan, instruktur profesional dapat melatih teknik scanning atau pemindaian kondisi sekitar, pengawasan blind spot, pengereman darurat, hingga pengendalian kendaraan di jalan licin, tanjakan, dan ruang parkir terbatas. Lingkungan belajar yang terkontrol juga memungkinkan instruktur melakukan intervensi ketika peserta menghadapi situasi berbahaya. Penggunaan kendaraan dengan sistem kontrol ganda, misalnya, dapat membantu mengurangi risiko selama proses latihan. Kurikulum Perlu Mencakup Teori hingga Praktik Jalan Raya Kurikulum sekolah mengemudi idealnya mencakup sedikitnya empat modul. Pertama, teori dasar dan regulasi. Kedua, praktik di lapangan tertutup. Ketiga, praktik berkendara di jalan raya. Keempat, perawatan kendaraan dan tanggap darurat. Setelah mengikuti seluruh tahapan tersebut, peserta dapat menjalani evaluasi berupa ujian teori dan praktik. Ujian teori mencakup pemahaman rambu, etika, serta hukum lalu lintas, sedangkan ujian praktik mengevaluasi kemampuan seperti parkir, tanjakan, manuver, dan berkendara di jalan raya. Sejumlah ayah ditemui dijalanan Kota Malang, Jawa Timur, tampak mengantarkan anaknya untuk memulai perjalanan sekolah di tahun ajaran baru, Senin (13/7/2026) pagi. Setelah dinyatakan kompeten, peserta dapat memperoleh sertifikat kompetensi mengemudi yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. “Mengubah budaya lalu lintas memang memerlukan proses, dan langkah tersebut harus dimulai dari regulasi yang tegas,” ucap Djoko. “Salah satunya melalui kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum ujian SIM dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi fondasi krusial dalam membentuk budaya berkendara yang aman, selamat, dan beretika,” ujar dia. Siswa SMA sudah bisa mengemudikan mobil meski belum cukup peryaratan memiliki SIM. Penerapan sekolah mengemudi juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru, khususnya bagi instruktur dan tenaga pendukung. Dengan demikian, pendidikan mengemudi tidak hanya diarahkan untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga membentuk calon pengemudi yang memahami bahwa keselamatan merupakan bagian utama dari kemampuan berkendara.