Video mengenai dugaan pungutan biaya saat pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas belum lama ini viral di media sosial. Kejadian tersebut dialami oleh Tasya Marcella di Surabaya. Ceritanya kemudian diunggah melalui akun Threads @tasyamarcella96. Dalam unggahannya, Tasya mengaku hendak mengambil kendaraannya yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas di kantor polisi. Namun, saat proses pengambilan kendaraan, ia disebut diminta membayar biaya sebesar Rp 1 juta. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial. Mobil Toyota Alphard yang ditumpangi KH Anwar Zahid terlibat kecelakaan usai ditabrak truk di Jalan Raya Padangan-Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Senin (10/8/2026) malam. Menanggapi kejadian itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Ia menegaskan, pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila beberapa waktu yang lalu viral ditemukan oknum anggota yang menunjukkan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan di lapangan dalam proses pengembalian BB laka yang seharusnya GRATIS. Tidak ada ruang bagi pelanggaran, setiap tindakan indisipliner akan kami tindak dan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Silahkan DM saya beserta bukti-bukti apabila dikemudian hari masih ditemukannya oknum-oknum seperti ini," tulis Luthfie, dalam unggahannya, di media sosial pribadinya, belum lama ini. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas? Aturan Pengembalian Barang Bukti Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, aturan mengenai pengambilan barang bukti secara umum telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Menurut Agus, ketentuan mengenai pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak tercantum dalam Pasal 19 ayat (1). "Terdapat di dalam Pasal 19 ayat (1), yang berisi: Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/8/2026). Kecelakaan beruntun yang melibatkan 4 kendaraan di Terowongan Tol Pasar Rebo, Jumat (24/7/2026) pagi. Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (2) mengatur tata cara pengeluaran barang bukti yang akan dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Dalam proses tersebut, Ketua Pengelola Barang Bukti wajib memeriksa dan meneliti surat perintah atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Selain itu, petugas juga harus membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik.