Video mengenai dugaan pungutan biaya saat pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas belum lama ini viral di media sosial. Kejadian tersebut dialami oleh Tasya Marcella di Surabaya. Ceritanya kemudian diunggah melalui akun Threads @tasyamarcella96. Dalam unggahannya, Tasya mengaku hendak mengambil kendaraannya yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas di kantor polisi. Namun, saat proses pengambilan kendaraan, ia disebut diminta membayar biaya sebesar Rp 1 juta. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial. Mobil Toyota Alphard yang ditumpangi KH Anwar Zahid terlibat kecelakaan usai ditabrak truk di Jalan Raya Padangan-Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Senin (10/8/2026) malam. Menanggapi kejadian itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Ia menegaskan, pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila beberapa waktu yang lalu viral ditemukan oknum anggota yang menunjukkan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan di lapangan dalam proses pengembalian BB laka yang seharusnya GRATIS. Tidak ada ruang bagi pelanggaran, setiap tindakan indisipliner akan kami tindak dan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Silahkan DM saya beserta bukti-bukti apabila dikemudian hari masih ditemukannya oknum-oknum seperti ini," tulis Luthfie, dalam unggahannya, di media sosial pribadinya, belum lama ini. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas? Aturan Pengembalian Barang Bukti Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, aturan mengenai pengambilan barang bukti secara umum telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Menurut Agus, ketentuan mengenai pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak tercantum dalam Pasal 19 ayat (1). "Terdapat di dalam Pasal 19 ayat (1), yang berisi: Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/8/2026). Kecelakaan beruntun yang melibatkan 4 kendaraan di Terowongan Tol Pasar Rebo, Jumat (24/7/2026) pagi. Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (2) mengatur tata cara pengeluaran barang bukti yang akan dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Dalam proses tersebut, Ketua Pengelola Barang Bukti wajib memeriksa dan meneliti surat perintah atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Selain itu, petugas juga harus membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik. Barang bukti yang telah dikembalikan selanjutnya dicatat dan dicoret dari daftar barang bukti yang tersedia. Agus mengatakan, aturan mengenai kendaraan atau barang bukti yang masih diperlukan pemiliknya juga telah diatur melalui mekanisme pinjam pakai. "Sedangkan terkait dengan Pinjam Pakai Barang Bukti terdapat di dalam Pasal 23 ayat (1) Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak," kata Agus. Selain itu, Perkap Nomor 10 Tahun 2010 juga mengatur mengenai pengeluaran barang bukti dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 54 ayat (1), khususnya terkait barang sitaan yang mudah rusak, berbahaya, atau mengandung zat beracun. "Kemudian terkait dengan Pengeluaran Barang Bukti telah diatur di dalam Pasal 54 ayat (1), yang menyebutkan bahwa dalam hal barang bukti sitaan berupa barang muatan yang mudah rusak, berbahaya dan/atau zat beracun, penyidik dapat mengambil tindakan mengembalikan barang kepada pemilik dan/atau pihak yang berhak," ujarnya. Agus menambahkan, pengembalian barang bukti juga dapat dilakukan apabila barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas. Hal itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 54 ayat (2). Ayat tersebut mengatur mengenai pengembalian barang bukti kepada pemilik atau pihak yang berhak dalam kondisi tertentu, salah satunya barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas. Pengambilan Kendaraan Tidak Dipungut Biaya Terkait dugaan pungutan biaya dalam proses pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan, Agus menegaskan bahwa aturan yang berlaku secara nasional menyatakan proses tersebut tidak dikenakan biaya. Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda jajaran, kata Agus, masih berpedoman pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/148/I/HUK.2.2./2024 tertanggal 22 Januari 2024. Surat tersebut menjadi salah satu pedoman teknis bagi penyidik kecelakaan lalu lintas dalam menangani proses pengembalian barang bukti. "Dan dapat kami sampaikan juga bahwa Korlantas Polri dan Ditlantas Polda jajaran sudah mempedomani Surat Telegram Kapolri sebagai pedoman teknis di lapangan, sesuai dengan ST Nomor : ST/148/I/HUK.2.2./2024 tanggal 22 Januari 2024 Point CCC nomor 5 yang berbunyi 'Pengambilan Barang Bukti Lakalantas Terhadap Kasus yang Sudah Selesai Penanganannya Tidak DIpungut Biaya atau Gratis'. Dan ini masih kita pedomani sampai saat ini, sebagai pedoman Penyidik Lakalantas," kata Agus. Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengambil kendaraan setelah proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas selesai tidak seharusnya dikenakan pungutan biaya. Kasus yang terjadi di Surabaya pun menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengambilan kendaraan yang sebelumnya dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan.