Melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya yang diakibatkan oleh kendaraan barang. Dari pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga 7 Agustus 2026, meski masih ditemukan pelanggaran, tingkat kepatuhan terhadap aturan juga meningkat. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, sejak Januari hingga 7 Agustus 2026 tercatat sebanyak 1.351.006 atau 74,57 persen kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar. Razia ODOL di Tol Balmera “Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43 persen. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Minggu (9/8/2026). Penindakan Temuan pelanggaran didominasi masalah dokumen dan daya angkut. Pelanggaran terkait dokumen tercatat sebanyak 306.218 temuan atau 50,23 persen, sedangkan pelanggaran daya angkut mencapai 293.546 temuan atau 48,16 persen. Berikutnya, sebanyak 6.551 temuan atau 1,07 persen merupakan pelanggaran dimensi. Sementara pelanggaran terkait persyaratan teknis tercatat 68 temuan atau 0,01 persen, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 3.200 temuan atau 0,52 persen. PT Hutama Karya (Persero) menjaring 505 kendaraan angkutan barang yang terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam Operasi ODOL yang dilaksanakan di berbagai ruas tol yang dikelolanya sepanjang Januari hingga Juli 2026. “Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85 persen) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70 persen), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69 persen), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 kendaraan (0,46 persen), dan sanksi tilang UPPKB sebanyak 4.486 kendaraan (3,16 persen),” ucapnya. 5 Pelanggar Tertinggi Aan menjelaskan, ada lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT IP 1.388 kendaraan, CV SKE 1.149 kendaraan, PT EW 1.142 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.139 kendaraan. “Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi, di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan,” katanya. Lebih lanjut, Aan mengatakan kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 menunjukkan peningkatan capaian. Tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang mencapai 8,20 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 sebesar 7,47 persen. Selain itu, kegiatan pengawasan akan dievaluasi dan diperbaiki untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026 “Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakukan penegakan hukum yang lebih konsisten dan terukur,” ujar Aan.