Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menemukan masih tingginya pelanggaran pada operasional bus di berbagai terminal tipe A (TTA) di seluruh Indonesia. Sepanjang periode 1 Januari hingga 3 April 2026, inspeksi keselamatan atau rampcheck dilakukan secara masif dengan memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). Hasilnya cukup mencengangkan. Dari 963.859 perjalanan bus yang berangkat, sebanyak 576.280 perjalanan atau sekitar 59,78 persen tercatat melakukan pelanggaran. Situasi arus balik mudik Lebaran 2026 di Terminal Bus Kalideres, Rabu (25/3/2026) Aan Suhanan menjelaskan, jenis pelanggaran yang ditemukan tergolong krusial dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. “Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari penyimpangan trayek, bukti lulus uji atau BLUe kedaluwarsa dan KPS yang juga sudah lewat masa berlaku,” ujar Aan, dalam keterangan resmi (5/4/2026). Secara rinci, pelanggaran paling banyak adalah penyimpangan trayek dengan 325.913 kasus. Artinya, banyak bus yang tidak beroperasi sesuai rute resmi yang telah ditetapkan. Ilustrasi penumpang bus AKAP PO SAN Selain itu, terdapat 154.236 pelanggaran terkait masa berlaku bukti lulus uji (BLUe) yang sudah kedaluwarsa, serta 278.179 pelanggaran kartu pengawasan (KPS) atau izin penyelenggaraan angkutan yang tidak lagi berlaku. Tak hanya bus yang berangkat, pelanggaran juga ditemukan pada armada yang tiba di terminal. Dari total 993.155 perjalanan bus yang diperiksa, sebanyak 591.174 perjalanan atau 59,52 persen dinyatakan melanggar. “Masih banyak ditemukan pelanggaran pada angkutan orang yang datang di terminal sehingga tidak dinyatakan laik jalan,” ucap Aan. Sejumlah bus parkir di area keberangkatan Terminal Patria Blitar, Kota Blitar, Jumat (13/3/2026) “Kami sudah melakukan rampcheck pada lebih dari 900.000 kali perjalanan bus yang datang di terminal dan ada lebih dari 500.000 atau sekitar 59 persen di antaranya yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” kata dia. Untuk bus yang datang, pola pelanggaran pun tidak jauh berbeda. Penyimpangan trayek kembali menjadi yang terbanyak dengan 324.131 kasus, disusul pelanggaran masa berlaku BLUe sebanyak 168.031 kasus, serta pelanggaran KPS mencapai 296.140 kasus. Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat lima perusahaan otobus yang paling sering melakukan pelanggaran, yakni PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML. Bus pariwisata terguling setelah menghantam median dan tiang listrik di Jalan P Untung Suropati, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (9/3/2026) pagi. Bus diduga mengalami rem blong saat melaju dari arah Jembatan Mahakam menuju pusat kota. Pemerintah pun telah memanggil dan meminta klarifikasi dari masing-masing operator tersebut. Temuan ini menjadi alarm keras bagi sektor transportasi darat, khususnya angkutan penumpang. Evaluasi dan pengawasan akan terus diperketat guna memastikan seluruh armada yang beroperasi benar-benar laik jalan. “Prinsip kami keselamatan adalah prioritas untuk itu kami imbau kepada seluruh operator bus dan pengemudi untuk mengoperasionalkan armada yang laik jalan,” kata Aan. “Pastikan selalu bawa dokumen resmi kelengkapan kendaraan yang masih berlaku, pastikan juga pengemudi dalam kondisi sehat dan selalu utamakan keselamatan serta kenyamanan penumpang,” ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang