Penegakan hukum secara digital untuk kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Alat Bukti Rekaman Elektronik, tengah diuji coba Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pelaksanaan uji coba terbatas penegakan hukum ETLE untuk kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan ini telah dimulai sejak Januari 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, hal ini merupakan tanggung jawab Kemenhub sesuai Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional. "Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional," ujar Aan dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026). Uji coba penindakan ODOL via ETLE Aan menjelaskan, pemanfaatan teknologi seperti ETLE sangat penting untuk pengawasan, pencatatan, serta penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan. Sementara itu, uji coba terbatas ini dilakukan di tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion, yakni UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu. Pelanggaran "Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni 71.402 atau 73 persen," ucap Aan. Uji coba ETLE ODOL. Peringkat kedua, lanjut Aan, adalah wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11 persen, dan peringkat ketiga Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6 persen. Sisanya berasal dari berbagai wilayah lain," ucap Aan. Sedangkan untuk jenis pelanggaran, berturut-turut didominasi oleh pelanggaran daya angkut sebanyak 55.462 atau 57 persen, pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 atau 43 persen, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 pelanggaran. Aan menjelaskan, pihaknya telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum bagi para pelanggar. Penindakan truk ODOL "Kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," katanya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang