Korlantas Polri terus mematangkan persiapan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Salah satu langkah yang disiapkan ialah memperluas sistem penindakan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk di ruas jalan tol. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan ODOL nantinya tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga berbasis teknologi dan integrasi data lintas kementerian. "Kalau ETLE sudah, nanti akan kita perluas di jalan tol juga perlakukan ETLE termasuk juga intergrasi data dari Kementrian Perhubungan, kementerian lain. Termasuk juga mungkin dengan pengusaha-pengusaha bisa," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Truk ODOL Menurut Agus, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem transportasi logistik yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Selain itu, penindakan elektronik diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi maupun kapasitas muatan. "Karena memang ini semangat kita untuk bisa memperbaiki transportasi logistik yang ramah dan bersahabat," ujar Agus. Penerapan Zero ODOL sendiri menjadi salah satu agenda besar pemerintah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kerusakan infrastruktur jalan. Selama ini, truk dengan muatan berlebih disebut menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan nasional maupun jalan tol. Truk blokade jalan di area Watudodol menuju Pelabuhan Ketapang Selain berdampak pada infrastruktur, kendaraan ODOL juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan karena kemampuan pengereman dan stabilitas kendaraan menjadi berkurang saat membawa beban berlebih. Melalui perluasan ETLE, aparat kepolisian nantinya dapat memantau pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas yang terintegrasi dengan data kendaraan. Di sisi lain, integrasi data dengan kementerian terkait dan pelaku usaha diharapkan membuat pengawasan kendaraan logistik menjadi lebih efektif. Dengan demikian, kendaraan yang melanggar aturan dimensi maupun muatan bisa segera terdeteksi sejak awal operasional. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang