Kementerian Perhubungan terus menggencarkan penertiban angkutan barang guna meningkatkan keselamatan di jalan. Upaya ini dilakukan seiring masih tingginya angka pelanggaran, meski pengawasan sudah diperketat melalui puluhan jembatan timbang di berbagai daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi operator yang patuh terhadap aturan distribusi logistik. Penindakan truk ODOL "Kemenhub mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para operator angkutan barang yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan pengaturan operasional distribusi logistik. Mari kita sama-sama wujudkan keselamatan bersama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dalam keterangan resmi, Minggu (4/4/2026). Namun di sisi lain, penindakan terhadap pelanggaran juga terus dilakukan. Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari hasil pemeriksaan sejak 1 Januari hingga 3 April 2026, tercatat sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen terbukti melakukan pelanggaran. Kemenhub berencana beri intensif bagi perusahaan angkutan barang yang terapkan kebijakan ODOL. "Pada tahun ini dari tanggal 1 Januari hingga 3 April tercatat sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa. Dari angka tersebut sejumlah 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen melakukan pelanggaran. Sementara 448.978 kendaraan lainnya atau 73,99 persen dinyatakan tidak melanggar," kata dia. Jika ditelusuri lebih dalam, pelanggaran yang paling dominan berasal dari dua aspek utama, yakni daya angkut dan dokumen. Dari total 214.553 pelanggaran yang ditemukan, pelanggaran daya angkut mencapai 104.043 kasus atau 48,49 persen, sementara pelanggaran dokumen hampir setara dengan 104.011 kasus atau 48,48 persen. Artinya, hampir seluruh pelanggaran didominasi dua faktor tersebut. Menhub meninjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu. Selain itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 5.785 kendaraan (2,70 persen), pelanggaran tata cara muat sebanyak 710 kendaraan (0,33 persen), serta pelanggaran persyaratan teknis yang hanya ditemukan pada 4 kendaraan. Dalam masa sosialisasi menuju kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, penindakan dilakukan secara selektif. Mayoritas pelanggar masih diberikan peringatan dibandingkan sanksi tegas. "Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif,” ucap Aan. Truk ODOL mendapatkan sanksi teguran dari Satlantas Polresta Banyuwangi. “Penindakan yang dilakukan di antaranya pemberian peringatan sebanyak 45.545 kendaraan (92,94 persen), sanksi tilang sebanyak 1.924 kendaraan (3,93 persen), sanksi tilang kepolisian pada 1 kendaraan dan tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 (3,13 persen)," ujarnya. Dari sisi pelaku usaha, terdapat lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL dengan 508 kendaraan, PT IP sebanyak 464 kendaraan, CV JK sebanyak 382 kendaraan, serta PT SA dan PT SBJ masing-masing 363 kendaraan. Sementara dari jenis muatan, pelanggaran paling banyak berasal dari barang campuran (10.833 kendaraan), pasir (9.760 kendaraan), barang paket (8.702 kendaraan), komoditas perkebunan (5.397 kendaraan), dan semen (4.234 kendaraan). Ilustrasi truk ODOL melewati jalur Pantura yang masih rusak jelang mudik Lebaran. Aan menyimpulkan bahwa meski tren pengawasan meningkat, tingkat pelanggaran masih tergolong tinggi dan menunjukkan masalah utama pada kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha. "Ke depan, menuju Zero ODOL 2027 akan dilakukan percepatan perbaikan dan optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta meningkatkan kepatuhan administrasi melalui integrasi data pengawasan dan penguatan koordinasi dengan stakeholder terkait," katanya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang