Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menjalankan uji coba penanganan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) secara lebih luas pada 1 Juni 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan menuju target Zero ODOL yang dicanangkan tercapai pada 2027. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, penanganan truk ODOL tak lagi cukup dilakukan melalui pengawasan konvensional melainkan diperlukan suatu sistem yang lebih modern agar pengawasan berjalan lebih efektif dan transparan. Dimulai 1 Juni 2026 "1 Juni 2026 kita sosialisasi untuk menerapkan dengan teknologi. Kemarin kan kebanyakan konvensional ya, ditimbang, ada yang overload lalu ditegur, diperingatkan. Di 1 Juni ini kita gunakan teknologi tanpa belum memberikan saksi, baru peringatkan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026). "Jadi semua KL (Kementerian/Lembaga), semua stakeholder sudah siap untuk menerapkan dan bebas kelebihan muat pada 2027 mendatang," lanjut Aan. Salah satu fokus utama adalah penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi yang mampu bekerja secara objektif dan beroperasi selama 24 jam. Melalui digitalisasi tersebut, interaksi langsung antara petugas dan pengemudi diharapkan dapat diminimalkan. Selain meningkatkan akurasi pengawasan, sistem digital juga dinilai dapat menekan potensi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini masih menjadi sorotan. Truk ODOL Kemenhub membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila masih menemukan pelanggaran dalam proses pengawasan angkutan barang. Di sisi lain, Kemenhub juga memperkuat infrastruktur pendukung pengawasan. Optimalisasi dilakukan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), teknologi Weight in Motion (WIM), hingga Jembatan Timbang Online (JTO) yang terintegrasi dengan sistem pengawasan elektronik. Aan menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di jalan, tetapi juga sejak kendaraan melakukan proses pemuatan di kawasan industri. Dengan demikian, kendaraan yang keluar menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi batas dimensi dan muatan yang berlaku. "Kami akan memaksimalkan pemanfaatan WIM dan JTO, tidak hanya untuk pengawasan tetapi juga sebagai dasar penegakan hukum," kata Aan. Langkah berikutnya adalah penyelarasan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar seluruh proses penanganan ODOL memiliki acuan yang sama. Mulai dari tahap deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penindakan. Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemenhub berencana beri intensif bagi perusahaan angkutan barang yang terapkan kebijakan ODOL. Perubahan tersebut diharapkan dapat menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih adil sekaligus menyesuaikan perkembangan industri angkutan barang. Menurut Aan, kesamaan persepsi antarinstansi menjadi kunci agar kebijakan penanganan ODOL dapat berjalan efektif tanpa merugikan pihak tertentu. Tindak Ribuan Kendaraan Sebagai informasi, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL telah berlangsung sejak 27 Januari 2026 dan memasuki akhir masa uji coba pada 31 Mei 2026. Hingga 6 April 2026, Kemenhub mencatat telah menindak 49.003 kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.545 kendaraan mendapat peringatan, 1.924 kendaraan dikenai tilang, satu kendaraan ditindak oleh kepolisian, serta 1.533 kendaraan menerima sanksi melalui UPPKB. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang