Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan. Uji coba terbatas yang menjadi langkah menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027 ini akan dilakukan pada periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengatakan pelaksanaan penindakan terbatas terhadap truk ODOL akan dilakukan di beberapa titik. “Kami akan lakukan uji coba terbatas di beberapa titik, termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami membutuhkan dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” kata Aan dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026). Integrasi Data Aan mengatakan, penegakan hukum yang diujicobakan tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan di Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest. Penindakan truk ODOL Karena itu, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan basis data yang lengkap. “Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan memiliki data, tetapi masih sangat minim. Kami berharap kementerian/lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang,” ujarnya. Rencananya, uji coba pengawasan dan penegakan hukum terbatas akan dilakukan di lima lokasi, yakni UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan), UPPKB Balonggandu (Jawa Barat), kawasan industri, serta ruas jalan tol milik BUJT yang telah terpasang WIM. Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022) Menurutnya, teknologi RFID di jalan tol Jasa Marga dapat mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan. “Terbukti saat BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi pemilik truk sehingga dapat ditindaklanjuti. Nantinya hal ini bisa dipublikasikan agar masyarakat menilai bahwa regulasi sudah berjalan,” ujar Rivan. Uji Coba di Seluruh Indonesia Saat ini, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e. Jika sistem telah terintegrasi, pelanggaran dengan data BLU-e yang tidak lengkap akan otomatis memicu permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri. Data kendaraan dan pelanggaran yang tervalidasi kemudian diteruskan ke ETLE Korlantas. Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa setelah uji coba terbatas, pengawasan dan penegakan hukum ODOL akan diterapkan di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan Pada tahap uji coba nasional, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pemilik barang, dan pengemudi. “Juni 2026 nanti kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru dimulai pada 1 Januari 2027,” katanya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang