14/05/2025

Bentuk Tim Penegak Hukum, Korlantas Siap Tindak Tegas Truk ODOL

angkutan barang, ODOL, pelanggaran lalu lintas, korlantas polri, Truk ODOL, Bentuk Tim Penegak Hukum, Korlantas Siap Tindak Tegas Truk ODOL

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional untuk menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan atau ODOL (over dimension over load).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan, praktik KDM atau ODOL telah merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur, sehingga tidak akan ditoleransi lagi.

“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis (13/5/2025).

Fokus utama adalah penertiban langsung di lapangan, edukasi hukum, serta pemanfaatan teknologi seperti ETLE, jembatan timbang digital, dan pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

Polri menargetkan Zero KDM sebagai komitmen untuk keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur. Penindakan didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2009, dengan sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Agus.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.

“Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia,” kata dia.

Dasar hukum penindakan antara lain, Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, yakni kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksinya dapat dikenakan pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews