Asosiasi Sopir Truk Minta SIM Berlaku Sumur Hidup, Polisi Tegas Jawab Begini

- Aksi besar-besaran menolak penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) belum lama ini digelar oleh Aliansi Pengemudi Independen (API).
Demi ini digelar di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada Senin (23/6/2025).
Tak hanya menolak penertiban truk ODOL, mereka juga mendesak agar SIM pengemudi tidak perlu diperpanjang lagi, alias berlaku seumur hidup.
Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyebutkan beberapa tuntutan salah satunya SIM berlaku seumur hidup.
“Pemberlakuan SIM seumur hidup bagi pengemudi angkutan barang, serta penggratisan biaya pembuatannya," ucap Suroso, dikutip dari Kompas.com (24/6/2025).
Menanggapi tuntutan SIM berlaku seumur hidup, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan, masa berlaku SIM telah diatur dalam Undang-Undang dan berlaku selama lima tahun.
“Kalau SIM sudah diatur dalam Undang-Undang berlaku lima tahun,” ucap Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Undang-Undang (UU) yang menjadi acuan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 85 ayat (2) disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Selain itu, mengacu Pasal 86 Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, SIM berfungsi sebagai berikut: