Korlantas Polri kembali mengingatkan para pemilik dan pengusaha angkutan barang untuk segera menormalisasi kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL). Imbauan ini menjadi bagian dari tahapan sosialisasi menjelang pemberlakuan penertiban penuh yang akan dimulai pada 1 Januari 2027. Kepolisian berharap perusahaan angkutan turut menyesuaikan kebijakan operasional agar pengemudi tidak lagi dibebani membawa muatan yang melebihi kapasitas kendaraan. Truk ODOL di Tol Balmera Kembali ke Standar Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan secara kolaboratif agar pesan keselamatan dapat diterima lebih luas, khususnya oleh pelaku usaha transportasi barang. “Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan Over Dimensi maupun Over Load,” ujar Ruben, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026). Menurut dia, tahap edukasi ini menjadi momentum bagi pengemudi maupun perusahaan angkutan untuk mulai menyesuaikan armadanya sebelum aturan ditegakkan secara penuh pada awal 2027. Korlantas juga secara khusus meminta perusahaan angkutan segera mengembalikan kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi over dimensi ke spesifikasi pabrikan atau sesuai aturan yang berlaku. “Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat over dimensi sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ruben. Truk ODOL Masih Tahap Edukasi Korlantas menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan pendekatan humanis. Belum ada penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL, melainkan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi untuk melakukan penyesuaian sebelum kebijakan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, kendaraan yang beroperasi sesuai spesifikasi teknis dinilai mampu menekan risiko kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat muatan berlebih.