Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik mematuhi aturan pembatasan operasional truk pada masa arus balik Lebaran 2026. Adapun puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan terjadi dalam tiga gelombang, yakni pada 24, 25, dan 27 Maret 2026. Aturan pembatasan operasional truk tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam SKB tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada 13-29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta pengusaha logistik untuk mematuhi larangan pengoperasian mengoperasikan truk sumbu tiga atau lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak Jumat (13/3/2026). “Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Dudy dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026). Dudy mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, dan lancar. Selain itu, koordinasi dan disiplin seluruh pihak diharapkan tetap terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir. Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026 Lebih lanjut, Dudy juga mengapresiasi pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi ketentuan, serta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di lapangan. “Kami mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah menunjukkan kepatuhan, serta jajaran Polri yang konsisten mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Sinergi ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” kata Dudy. Truk ODOL Sebelumnya, Kemenhub telah memberikan sanksi kepada 124 pemilik truk angkutan barang yang melanggar aturan operasional selama masa pembatasan Lebaran 2026. Pembatasan Truk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Bahkan, berdasarkan data RFID di Km 54 B JORR E pada 13-21 Maret 2026, tercatat 158 truk sumbu 3 dan 5 yang melintas dan terdeteksi sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL). KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang