Polda Jawa Tengah menginformasikan bakal ada pelaksanaan pembatasan operasional mobil angkutan barang jelang mudik Lebaran 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korp Lalu Lintas POLRI dan Direktur Jenderal Bina Marga. Dalam SKB tersebut diatur, mobil apa saja yang terkena pembatasan, diantaranya: Mobil barang sumbu 3 atau lebih Mobil barang dengan kereta tempelan Mobil barang dengan kereta gandengan Mobil barang digunakan pengangkutan hasil galian (tanah, pasir dan batu), hasil tambang dan bahan bangunan. Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan pembatasan tersebut berlaku di jalan tol dan non-tol di Jawa Tengah. “Pelaksanaannya dimulai dari hari Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12:00 WIB, sampai dengan Minggu 29 Maret 2026 pukul 24:00 WIB,” ucap Aidil kepada KOMPAS.com, Rabu (4/3/2026). Adapun jalur tol yang kena pembatasan di Jawa Tengah meliputi: Jalur Tol Brebes - Sragen Jalur Tol Semarang - Demak Jalur Tol Dalam Kota Semarang Jalur Tol Yogyakarta - Solo (Kartasura, Klaten dan tol fungsional Purwomartani) Anggota Satlantas Polres Salatiga mengevakuasi truk yang kecelakaan di JLS. Sementara jalur non-tol yang kena pembatasan operasional di Jawa Tengah meliputi: Cirebon - Brebes Solo - Klaten - Yogyakarta Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta Pejagan - Tegal - Purwokerto Solo - Ngawi Jogja - Wates Jogja - Sleman - Magelang Jogja - Wonosari Jalur Lintas Selatan (jalan Daendels) Maka dari itu, masyarakat, khususnya pengguna jalan di Jawa Tengah diharapkan memperhatikan rekayasa lalu lintas tersebut demi terciptanya kelancaran, keamanan dan kenyamanan bersama. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang