Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, pelayanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dihentikan sementara. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengumumkan, pelayanan SIM di kantor Satpas, gerai SIM, maupun layanan SIM keliling akan diliburkan selama periode tertentu. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan mengatakan dalam rangka hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H maka pelayanan penerbitan SIM diliburkan sementara. “Pelayanan penerbitan SIM libur pada tanggal 18 - 24 Maret 2026, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 25 - 31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Selasa (10/3/2026). Penutupan layanan ini berlaku secara umum di berbagai daerah. Baik layanan SIM di kantor polisi, pusat perbelanjaan, maupun layanan SIM keliling ikut mengikuti jadwal libur nasional. Setelah masa libur selesai, pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026. Pada tanggal tersebut masyarakat sudah dapat kembali mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. SIM Keliling Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur, kepolisian memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan. Dengan adanya dispensasi, SIM yang habis masa berlakunya selama tanggal 18 - 24 Maret masih bisa diperpanjang setelah pelayanan dibuka kembali, yakni 25 - 31 Maret 2026. Pemilik SIM cukup datang ke Satpas atau layanan perpanjangan SIM setelah tanggal 25 Maret. Mereka tetap dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru. Jika pemilik SIM terlambat memanfaatkan masa dispensasi, maka prosedurnya akan kembali seperti membuat SIM baru. Karena itu masyarakat disarankan memeriksa masa berlaku SIM sebelum periode libur panjang. Dengan perencanaan yang tepat, pengurusan dokumen berkendara bisa dilakukan tanpa kendala.