Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW gak perlu khawatir. Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada hari libur nasional tersebut. Mereka masih bisa melakukan perpanjangan SIM pada hari berikutnya tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru. Layanan SIM Tutup Saat Libur Maulid Nabi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya mengumumkan, pelayanan SIM di sejumlah lokasi akan diliburkan pada Selasa (25/8/2026). Penutupan layanan berlaku untuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, hingga layanan SIM keliling. Liburnya pelayanan SIM ini bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Masyarakat baru bisa kembali mengakses layanan penerbitan dan perpanjangan SIM mulai Rabu (26/8/2026). Perpanjang SIM online semakin diminati, ini karena cara perpanjang SIM online sangat mudah, aplikasi perpanjang SIM online tinggal diunduh di handphone. SIM Habis Masa Berlaku 25 Agustus Tetap Bisa Diperpanjang Kabar baiknya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada Selasa (25/8/2026) masih mendapatkan dispensasi. Pemegang SIM tersebut bisa melakukan perpanjangan pada Rabu (26/8/2026) dengan mekanisme perpanjangan biasa. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya. Artinya, masyarakat gak perlu mengajukan penerbitan SIM baru meskipun masa berlaku dokumen berkendaranya sudah melewati tanggal yang tertera. Terlambat Perpanjang SIM Bisa Harus Buat Baru Pada kondisi normal, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat memperpanjang, SIM akan dianggap tidak berlaku sehingga pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru. Proses penerbitan SIM baru juga berbeda karena pemohon harus mengikuti rangkaian ujian, mulai dari teori hingga praktik berkendara. Karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek masa berlaku SIM, terutama menjelang periode libur panjang atau tanggal merah. Dengan melakukan perpanjangan lebih awal, proses administrasi bisa berjalan lebih mudah tanpa risiko harus mengulang ujian.