SIM yang mati saat periode libur Iduladha 2026 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Perpanjangan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis (28/5). Bagaimana syaratnya?Dispensasi perpanjang SIM mati selama Iduladha 2026 disampaikan langsung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Bahkan, bukan hanya sehari, perpanjangan dengan mekanisme biasa tersebut berlaku selama tiga hari hingga Sabtu (30/5). "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," demikian tulis Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (28/5).Perpanjang SIM tanpa bikin baru. Foto: Pradita UtamaSIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Untuk proses penerbitan SIM baru, harus ikut ujian teori dan praktik lagi.Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.Meski begitu, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut:"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 27 Mei 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Iduladha dan harus diperpanjang pada 28-30 Mei 2026.