Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, ada kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus membayar biaya tambahan. Sejumlah pemerintah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar kembali tertib membayar pajak kendaraan. Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), sementara denda administrasi akibat keterlambatan dapat dihapus sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Selain penghapusan denda, beberapa provinsi juga memberikan keringanan lain seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau tangan kedua. Program pemutihan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan ketentuan yang berbeda-beda di setiap wilayah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan syarat dan periode program sebelum datang ke kantor Samsat. Situasi loket pendaftaran di samsat Jakarta Timur yang terlihat lengang mesti ada program pemutihan, Kamis (4/6/2026) Syarat pemutihan pajak kendaraan Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Secara umum, persyaratan yang dibutuhkan meliputi: STNK asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum di STNK BPKB asli dan fotokopi Surat kuasa apabila proses pengurusan dilakukan oleh orang lain Map dokumen sesuai ketentuan daerah (umumnya warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor) Membawa kendaraan untuk proses cek fisik, khusus pembayaran pajak lima tahunan Selain itu, kendaraan yang mengikuti program pemutihan harus terdaftar secara resmi dan bukan kendaraan bodong. Program ini biasanya hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang sudah jatuh tempo sebelum periode pemutihan dimulai. Sementara penghapusan denda keterlambatan, pajak progresif, maupun BBNKB mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Daftar daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026 Berikut sejumlah provinsi yang tercatat masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan: 1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pemerintah Provinsi DIY menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. 2. Jawa Timur Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan.Program tersebut berlaku selama 1-31 Agustus 2026. 3. Nusa Tenggara Barat (NTB) Pemprov NTB memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.Program ini berlangsung mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. 4. Kalimantan Selatan Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlaku hingga 30 September 2026. 5. Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. 6. Sulawesi Barat Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Barat masih berlangsung hingga 30 September 2026. 7. Maluku Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan.Program ini berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. 8. Bali Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. 9. DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Program ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. 10. Jawa Tengah Pemprov Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. 11. Lampung Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. 12. Bengkulu Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. 13. Riau Pemprov Riau memberikan program pemutihan pajak kendaraan selama 1-31 Agustus 2026. 14. Papua Barat Pemprov Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. 15. Kepulauan Riau Pemprov Kepulauan Riau memberikan insentif pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026. Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan bisa memanfaatkan periode pemutihan agar kewajiban pajaknya kembali tertib tanpa terbebani denda administrasi.