Daftar Isi Tarif Perpanjang SIM Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan hari ini. Ini berlaku khusus pemilik SIM yang masa berlakunya habis 16-17 Februari 2026. Segini biaya yang bakal dikeluarkan.SIM yang masa berlakunya habis pada 16-17 Februari 2026 bisa diperpanjang hari ini tanpa harus bikin baru. Ya, kalau berdasarkan tanggal, SIM yang masa berlakunya habis pada 16-17 Februari 2026 sudah tak bisa diperpanjang karena sudah lewat waktu. Dengan begitu, seharusnya pemilik SIM mengajukan pembuatan baru. Namun karena ada pengecualian bertepatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, maka tetap bisa melakukan perpanjangan."Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16-17 Februari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dijelaskan dalam akun Instagram satpasmetrojaya.Untuk diketahui, perpanjang SIM tanpa bikin baru memang ada pengecualian sebagaimana diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM."SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); danb. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 Perpol tersebut.Tarif Perpanjang SIMSoal biayanya, tak ada perbedaan. Kamu tetap mengeluarkan biaya yang sama dengan mekanisme perpanjangan SIM biasa. Ada sejumlah komponen biaya yang harus dibayarkan mulai dari penerbitan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Pertama, untuk biaya penerbitan mengacu pada PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Untuk perpanjangan, berikut tarifnya.SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitanKemudian ada biaya tes kesehatan yang biasanya dikenai tarif Rp 35 ribu. Selanjutnya ada tes psikologi. Kalau online kamu dikenai tarif Rp 77.500 sementara bila tes langsung di Satpas tarifnya Rp 100 ribu. Terakhir ada biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dengan tarif Rp 50 ribu.Total untuk perpanjang SIM A, biaya yang dikeluarkan bila tes psikologi online sebesar Rp 242.500 sementara SIM C Rp 237.500. Namun bila tes psikologi dikenai tarif Rp 100 ribu, tarif perpanjang SIM A Rp 265 ribu dan SIM C Rp 260 ribu.