SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru pekan depan. Simak syarat wajibnya.Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat dari masa berlaku, kamu wajib bikin baru sekalipun baru telat satu hari. Namun ada pengecualian di waktu tertentu. SIM yang sudah habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Seperti saat pelayanan SIM tutup bertepatan dengan cuti bersama sekaligus libur nasional Tahun Baru Imlek 16-17 Februari 2026. Dikutip laman Instagram satpasmetrojaya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan cuti bersama dan libur nasional tersebut, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru. Itulah syarat wajib buat kamu yang mau perpanjang SIM mati tanpa bikin baru."Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16-17 Februari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian penjelasannya.[Gambas:Instagram]Untuk diketahui, perpanjang SIM tanpa bikin baru memang ada pengecualian sebagaimana diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM."SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); danb. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 Perpol tersebut.Tanpa pengecualian tersebut kamu yang telat perpanjang sudah otomatis harus bikin baru. Pastikan kamu melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakuknya habis. Kalau nggak mau ribet ke Satpas, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan lewat onine.Sekadar mengingatkan, masa berlaku SIM itu lima tahun sejak tanggal pembuatannya. Ya, mulai tahun 2019 masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir."SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.