Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di JIExpo Kemayoran menyajikan banyak fasilitas. Bahkan, para pengunjung bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada area outdoor pameran, sudah tersedia satu unit bus SIM keliling. Pengunjung bisa melakukan perpanjangan SIM di sana, baik SIM C maupun SIM A. Untuk tarifnya, perpanjangan SIM C, CI, dan CII telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Tarif Perpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor. Ilustrasi suasana pameran IIMS 2026 Sedangkan tarif resmi perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000. SIM A merupakan dokumen yang diperlukan oleh pengemudi kendaraan pribadi roda empat, sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya, dengan baik dan benar. Meski demikian, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan di luar tarif resmi, seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya dapat berbeda di setiap daerah. Kemudian, untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM: SIM asli yang masih berlaku Fotokopi SIM Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Fotokopi KTP Surat keterangan sehat dari dokter Hasil tes psikologi Bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang