Daftar Isi Perpanjang STNK Online Wajib Sudah Balik Nama Cara Perpanjang STNK Online 1. Registrasi Pengguna 2. Tambah Data Kendaraan 3. Pengesahan STNK Belum balik nama tapi mau perpanjang STNK online? Jangan kaget kalau nggak bisa. Simak penjelasannya berikut.Perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan lewat online. Nggak repot izin kerja dan ikut antre panjang di kantor Samsat, nantinya bukti fisik dari pembayaran STNK tahunan itu bisa dikirim ke alamat rumah. Prosesnya juga tak memakan waktu lama. Dikutip laman Samsat Digital, STNK fisik akan dikirimkan 1-3 hari kerja setelah pembayaran dilakukan."Pengiriman dilakukan 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank," demikian penjelasannya. Perpanjang STNK Online Wajib Sudah Balik NamaMeski begitu, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum perpanjang STNK online. Satu hal yang penting, kalau kamu pemilik kendaraan bekas, maka pastikan sudah melakukan balik nama. Sebab, saat perpanjang STNK online dibutuhkan KTP asli alias pemilik lama dan NIK-nya juga harus sesuai dengan data kendaraan. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan kendala saat pembayaran pajak tahunan tersebut. Laman Instagram Samsat Digital mengurai tiga hal yang wajib diperhatikan saat hendak perpanjang STNK rinciannya sebagai berikut.1. Pastikan kendaraan sudah balik nama2. Pastikan kendaraan terdaftar atas nama kamu atau keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga)3. Lakukan pembayaran pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempoUntuk diketahui, saat perpanjang STNK online ada beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan mulai dari KTP asli, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermootor) hingga nomor rangka. Lebih lengkapnya, berikut ini cara bayar pajak STNK online. Pastikan sebelum melakukan perpanjangan STNK tahunan itu, kamu sudah mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah tinggal ikuti langkah berikut.Cara Perpanjang STNK Online1. Registrasi PenggunaUnduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App StorePilih registrasi PenggunaMasukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandiMemasukkan foto e-KTPVerifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamuSetelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar2. Tambah Data KendaraanKamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraanMasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KKMasukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKBMasukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor RangkaMasukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTPSetelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan3. Pengesahan STNKBila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjutInformasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkanSlide tombol kirim dokumen TBPKPMasukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjutKemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan munculKlik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih