Layanan Samsat Keliling atau Samling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Dengan mobil layanan yang beroperasi di berbagai titik, wajib pajak kini bisa menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang. Kehadiran layanan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi yang membutuhkan proses cepat dan efisien. Wajib pajak sedang mengurus bayar pajak kendaraan tahunan di Samsat keliling, di Jalan Iwa Kusuma Sumantri, Rabu (8/4/2026). Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa fungsi Samsat Keliling memang terbatas. Layanan ini difokuskan untuk kebutuhan administratif sederhana, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban tahunan kendaraan. Di Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sekaligus mendapatkan pengesahan STNK. Setelah pembayaran dilakukan, STNK akan langsung diperbarui masa berlakunya. Selain itu, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja juga dilakukan dalam satu proses, sehingga semakin memudahkan wajib pajak. Ilustrasi Samsat Keliling Di sisi lain, ada sejumlah layanan yang tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling. Oleh sebab itu, wajib pajak diminta untuk datang ke Samsat Induk. Antara lain urusan seperti balik nama kendaraan, perpanjangan STNK lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor, mutasi kendaraan antar daerah, hingga pemblokiran kendaraan. Hal ini karena layanan tersebut membutuhkan proses administrasi dan verifikasi yang lebih kompleks. Ilustrasi Samsat Keliling Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan bahwa layanan Samsat Keliling memang tidak mencakup seluruh kebutuhan administrasi kendaraan. “Samsat Keliling itu enggak bisa proses balik nama, itu wajib dilakukan di Samsat Induk,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026). Ia juga menjelaskan bahwa layanan seperti pemblokiran kendaraan harus dilakukan langsung di kantor utama. “Seyogianya proses pelaporan itu karena langsung ada proses pemblokiran dilakukan di Samsat Induk ya. Samsat Keliling itu hanya proses pembayaran pajaknya saja,” kata dia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang