Pemilik kendaraan yang belum melakukan proses balik nama tetap dapat mendaftarkan mobilnya ke Program Subsidi Tepat Pertamina. Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan bahwa kendaraan yang belum melakukan balik nama tetap dapat didaftarkan ke Program Subsidi Tepat. Namun, apabila pemilik mengalami kendala saat proses pendaftaran karena nomor polisi (nopol) sudah terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, tersedia mekanisme pengajuan banding. “Jika konsumen tidak bisa melakukan pendaftaran karena nopol telah terdaftar atau kendaraan belum balik nama, konsumen bisa mengisi formulir banding dengan membuka website Subsidi Tepat MyPertamina, kemudian memilih menu Isi Form Keluhan pada pop-up yang muncul,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2026). Senada, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama tetap bisa mendaftarkan barcode QR Code Pertalite. Mulai hari ini, Selasa (21/2/2023) PT Pertamina Patra Niaga melaksanakan implementasi uji coba full cycle Program Subsidi Tepat untuk pembelian produk Jenis BBM Tertentu (JBT) dengan menggunakan QR Code di Kepulauan Riau (Kepri). “Bisa kalau mendaftar. Tapi kalau belum balik nama nanti barcode-nya terdaftar atas pelat lama,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2026). Hal ini juga diinformasikan melalui unggahan resmi akun Instagram MyPertamina. Dalam unggahan tersebut, Pertamina menegaskan bahwa kendaraan yang status kepemilikannya belum balik nama tetap bisa didaftarkan selama pemohon melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. "Mobil belum balik nama, tapi ingin daftar Program Subsidi Tepat? Bisa!" tulis akun Instagram MyPertamina. Pertamina menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dengan mengunggah sejumlah dokumen untuk keperluan verifikasi. Penerapan Program Subsidi Tepat sesuai dengan sejumlah Undang-Undang. Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi: Foto Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto kendaraan yang memperlihatkan pelat nomor (nopol). Selain melengkapi dokumen, Pertamina juga mengingatkan agar seluruh foto yang diunggah memiliki kualitas yang baik. Foto BPKB dan STNK harus dapat terbaca dengan jelas agar informasi di dalamnya mudah diverifikasi. Sementara itu, pada foto kendaraan, pelat nomor atau nomor polisi wajib terlihat dan terbaca dengan jelas. Hal ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses pencocokan data kendaraan yang didaftarkan. Melalui unggahan tersebut, Pertamina mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan sebelum dikirim melalui aplikasi MyPertamina. Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraan ke Program Subsidi Tepat Pertamina dengan mengikuti langkah-langkah berikut: Buka laman Subsidi Tepat Pertamina. Login menggunakan NIK dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, pilih menu "Daftar Akun Baru". Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftar. Lengkapi data diri, lalu pilih jenis BBM subsidi yang akan digunakan. Unggah dokumen yang dipersyaratkan, meliputi foto KTP, STNK, dan foto kendaraan. Kirim data dan tunggu proses verifikasi dari Pertamina. Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Jika pengajuan disetujui, pengguna dapat mengunduh QR Code atau barcode BBM subsidi dengan login kembali ke akun Subsidi Tepat. Sementara itu, apabila pengajuan ditolak, pemohon dapat memperbaiki data atau dokumen yang diperlukan, kemudian mengajukan pendaftaran ulang. Perlu diketahui, seluruh proses pendaftaran barcode BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat Pertamina tidak dipungut biaya atau gratis.