Masalah pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kerap memicu kebingungan di kalangan pemilik kendaraan bermotor. Banyak yang masih mempertanyakan, apakah polisi berhak menilang jika pengendara sudah membayar pajak secara daring (online), namun belum sempat ke Samsat untuk mendapatkan cap pengesahan. Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi, mengatakan, tidak ada penilangan terkait pajak. Menurutnya, yang ada adalah apabila STNK-nya belum disahkan setiap tahunnya, maka bisa dilakukan penilangan. Secara aturan, kewenangan polisi lalu lintas adalah memeriksa keabsahan STNK saat beroperasi di jalan raya, yang dibuktikan dengan adanya cap pengesahan tahunan. Jika aspek administratif tersebut belum terpenuhi, kendaraan dianggap tidak sah secara operasional di jalan. Ilustrasi Samsat Keliling Lalu, bagaimana jika sudah membayar pajak kendaraan, tapi lembar pajak pada STNK belum disahkan? Masyarakat kini tidak perlu khawatir jika terjaring razia dalam kondisi tersebut, asalkan proses pembayaran pajak melalui aplikasi digital (e-Samsat atau Signal) sudah rampung dan memiliki bukti verifikasi yang sah. "Jika belum sempat ke Samsat, nanti bisa pakai scan barcode (yang didapat setelah bayar pajak). Barcode itu di-print, lalu ditaruh di STNK," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Barcode atau kode QR yang dimaksud merupakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) digital yang dilengkapi dengan fitur E-Pengesahan. Kode unik ini berfungsi sebagai bukti fisik sementara yang sah dan diakui oleh petugas di lapangan. Dengan mencetak dan melampirkannya di dalam dompet STNK, pemilik kendaraan dapat membuktikan bahwa kewajiban administratifnya telah terpenuhi tanpa harus langsung mengantre di kantor Samsat terdekat.