Konflik di jalan raya kerap dipicu hal sepele, mulai dari tidak terima disalip hingga tersulut emosi saat macet. Namun ketika amarah berubah menjadi tindakan fisik, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pengendara yang terlibat kekerasan di jalan bisa dikenai pasal pidana umum, tidak hanya sanksi tilang. “Lalu lintas yang berbudaya, taat aturan, menghormati orang lain, kesabaran dalam menghadapi situasi, kondisi fisik dan psikis, serta kondisi kendaraan menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas,” kata Ojo kepada Kompas.com, Minggu (15/2/2026). Ia menjelaskan, ketika seseorang melanggar aturan, penindakannya bisa menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Seorang pria yang mengendarai motor sambil merokok dan membawa bayi melakukan pemukulan terhadap pemotor lainnya yang memberikan teguran di kawasan Palmerah, Jakarta Barat Namun, jika pelanggaran itu berkembang menjadi aksi agresif, maka konsekuensinya bisa jauh lebih berat. “Yang melanggar aturan lalu lintas bisa dengan pasal-pasal UU lantas, pelemparan bisa kena pasal pidana umum, termasuk pemukulan,” ujarnya. Menurut dia, banyak kasus bermula dari emosi yang tidak terkendali. Ketidaksabaran saat berkendara sering memicu konflik kecil yang kemudian membesar hingga terjadi kontak fisik. “Tidak mampu kendalikan emosi berujung pidana,” kata Ojo mengingatkan. Karena itu, ia mengimbau pengendara untuk lebih menahan diri saat berada di jalan. Selain mematuhi aturan, menjaga emosi tetap stabil dinilai sama pentingnya agar tidak terjerat masalah hukum yang lebih serius. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang