BYD sudah nggak sabar produksi mobil di Indonesia. Setelah produksi mobil buatan Indonesia, BYD masih akan impor mobil dari China?BYD terus mengebut pembangunan pabrik di kawasan Subang. BYD juga menyebut sudah tak sabar untuk memproduksi mobil dengan buatan Indonesia itu. Harapannya, pabrik bisa ngebul tahun ini. Pabrikan asal Shenzhen itu juga mengaku sudah melakukan serangkaian tes sebelum sepenuhnya memproduksi mobil di dalam negeri. Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengungkap, pihaknya bahkan sudah melakukan 'pemanasan' sebelum benar-benar memproduksi mobil perdananya."Mulai dari kuartal pertama tahun ini kita sudah bisa memulai serangkaian tes sangat komprehensif, penyelarasan, jalur produksi, jigs dan peralatan teknis," kata Eagle belum lama ini.Eagle mengatakan pabrik wajib menerapkan standar global guna memastikan setiap unit mobil listrik BYD yang keluar dari pabrik Subang memiliki kualitas yang sama persis dengan unit yang diproduksi di China"Tujuan sederhana setiap model yang kami produksi harus sesuai standar dari global," jelas dia.Lalu setelah memproduksi mobil di Subang, apakah BYD bakal tetap mengimpor mobil dari China? Head of PR and Government BYD Indonesia Luther Panjaitan mengatakan, kegiatan impor masih tetap ada. Terlebih dilakukan untuk model-model tertentu."Importasi adalah bagian dari back up plan untuk kondisi-kondisi tertentu khususnya demand market khusus. Artinya kami tidak bisa bilang nol tapi kami masih bisa mengutilisasi itu untuk demand khusus tapi kita akan fokus untuk produksi lokal," jelas Luther.Berdasarkan data yang dihimpun Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), BYD tercatat sudah tidak mengimpor mobil dari China per Januari 2026. Bulan Februari pun nihil mobil yang diimpor BYD dari China.Kalau berkaca pada Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024, BYD harus mulai memproduksi mobil listrik di dalam negeri paling lambat 1 Januari 2026. Dalam rentang Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2027, pabrikan mobil listrik itu harus memproduksi mobil dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor. Ada juga ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang harus dipenuhi oleh BYD. Kalau komitmen tersebut tak dipenuhi, maka harus membayar sanksi.