- Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pengguna kendaraan. Nah bagi yang belum memiliki dan ingin perpanjang, berikut daftar biaya terbarunya. Melansir dari Instagram sahabatpropam, berikut ini rinciannya mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020 di Kepolisian.Biaya PNBP (Hanya Biaya Pokok): Pembuatan Baru: SIM A, BI, BII: Rp 120.000 SIM C, CI, CII: Rp 100.000 SIM D, DI: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000 Perpanjangan: SIM A, BI, BII: Rp 80.000