Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut agar tidak terlewat saat perpanjangan. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis meski hanya terlambat satu hari tidak bisa diperpanjang dan pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru dari awal. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. Pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan penerbitan baru, bukan sekadar perpanjangan. “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi aturan tersebut. Penegasan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram Digital Korlantas yang menyebut bahwa SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang, baik secara online maupun offline, walaupun baru terlambat satu hari. Adapun masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan SIM. Sebagai contoh, jika seseorang lahir pada 16 Mei dan membuat SIM pada 20 Agustus 2026, maka masa berlaku SIM tersebut akan berakhir pada 20 Agustus 2031. Syarat, biaya perpanjangan SIM dan STNK Untuk melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah biaya. Biaya penerbitan perpanjangan SIM paling tinggi sebesar Rp 80.000, khusus untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM: SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp 80.000 SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75.000 SIM D dan SIM D I: Rp 30.000 Selain itu, ada biaya tambahan lain yang wajib dibayarkan, meliputi pemeriksaan kesehatan senilai Rp 35.000, asuransi kecelakaan diri Rp 50.000, tes psikologi Rp 100.000. Maka, total biaya perpanjangan SIM A mencapai Rp 265.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 260.000. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang