Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang jelas dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya atau setiap lima tahun sekali. Namun, tidak sedikit pemegang SIM yang telat melakukan perpanjangan karena lupa tanggal kedaluwarsa atau terkendala kesibukan. Padahal, jika terlambat, pemilik SIM tidak bisa lagi melakukan perpanjangan biasa dan harus mengikuti ketentuan lain yang telah ditetapkan kepolisian. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. “Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Prianggo mengatakan, jika telat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru, seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 3 dijelaskan, bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru. “Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” jelas Prianggo. Namun, kepolisian juga bisa memberikan dispensasi bagi pemohon yang telat perpanjangan SIM. Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama. Berikut besaran biaya pembuatan SIM 2024 sesuai dengan golongannya: SIM A : Rp 120.000 SIM B I : Rp 120.000 SIM B II : Rp 120.000 SIM C : Rp 100.000 SIM C I : Rp 100.000 SIM C II : Rp 100.000 SIM D : Rp 50.000 SIM D I : Rp 50.000 SIM Internasional : Rp 250.000 Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes psikologi dan tes RIKKES yang menyesuaikan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang