Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Hal ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Dalam regulasi yang tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM sendiri memiliki arti sebagai berikut: "Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian." Kepemilikan SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan. Karena itu, pengendara sepeda motor juga harus memiliki golongan SIM yang sesuai dengan kapasitas kendaraan. SIM C SIM C, C I, C II Saat ini, SIM C yang digunakan pengguna sepeda motor terbagi dalam tiga golongan. Pembagian tersebut disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Ketiga golongan tersebut terdiri dari SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Masing-masing memiliki peruntukan yang berbeda, yakni: SIM C : berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic); SIM C I : berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), motor yang menggunakan daya listrik; SIM C II : berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau yang menggunakan daya listrik; Syarat Naik Golongan Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Sementara itu, untuk naik ke golongan SIM C II, pemohon wajib memiliki SIM C I selama minimal satu tahun. Dengan demikian, pengendara tidak bisa langsung mengajukan SIM C II tanpa terlebih dahulu memiliki SIM C dan SIM C I sesuai ketentuan masa kepemilikan yang berlaku.