Pemilik sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, atau CII hampir habis perlu segera melakukan perpanjangan agar tetap dapat berkendara secara legal di jalan raya. Jika masa berlakunya telah habis, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru. Artinya, pemohon harus kembali menjalani seluruh tahapan penerbitan SIM, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM C, CI, dan CII ditetapkan sebesar Rp 75.000. Tarif tersebut berlaku secara nasional dan hingga saat ini belum mengalami perubahan.Namun, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan karena proses perpanjangan SIM juga memerlukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. SIM C, C I, C II Biaya pemeriksaan kesehatan umumnya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan. Sementara biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Selain itu, terdapat biaya asuransi sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Jika seluruh biaya dijumlahkan, pemohon perlu menyiapkan dana sekitar Rp 167.500 hingga Rp 275.000 untuk memperpanjang SIM C, CI, maupun CII. Besaran biaya tersebut dapat berbeda, tergantung lokasi dan layanan yang digunakan. Selain biaya, pemohon juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi: e-KTP asli dan fotokopi SIM C, CI, atau CII lama yang masih berlaku Surat keterangan sehat jasmani Hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon lulus Tanda bukti kepesertaan BPJS Dengan menyiapkan biaya dan seluruh dokumen persyaratan sejak awal, pemilik SIM C, CI, dan CII dapat melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis dan terhindar dari keharusan membuat SIM baru.