Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus. Untuk kelompok ini, tersedia SIM D dan SIM DI yang memiliki fungsi berbeda sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM D diperuntukkan bagi pengendara dengan disabilitas yang menggunakan kendaraan roda empat atau sejenis mobil modifikasi. Sementara SIM DI digunakan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor yang telah disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif penerbitan SIM untuk kategori SIM D dan DI masih mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional. Penyandang disabilitas tes praktek berkendara untuk SIM D, Kamis (20/6/2024) Berikut rinciannya: Pembuatan SIM D baru: sekitar Rp 50.000 Pembuatan SIM DI baru: sekitar Rp 50.000 Perpanjangan SIM D: sekitar Rp 30.000 Perpanjangan SIM DI: sekitar Rp 30.000 “Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (24/5/2026). Namun, perlu dipahami bahwa total biaya yang dikeluarkan pemohon bisa lebih besar karena adanya komponen lain seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan administrasi di Satpas. Untuk membuat SIM D atau SIM DI baru, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kemampuan dasar berkendara. 1. Persyaratan administrasi KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku Usia minimal 17 tahun Mengisi formulir pendaftaran di Satpas Surat keterangan sehat dari dokter Surat lulus tes psikologi 2. Persyaratan kemampuan Mampu membaca dan menulis Memahami rambu lalu lintas dasar Lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan Polri Mampu mengoperasikan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kondisi disabilitas Sementara itu, untuk perpanjangan SIM D dan DI, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut: KTP asli dan fotokopi SIM lama yang masih berlaku atau segera habis masa berlakunya beserta fotokopi Bukti cek kesehatan Hasil tes psikologi Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Sebagai informasi, penyandang disabilitas tetap dapat mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan masing-masing. Modifikasi tersebut dapat berupa penambahan roda pada sepeda motor maupun perubahan sistem kendali kendaraan dari kaki menjadi tangan. Tujuannya untuk meningkatkan aksesibilitas, kenyamanan, dan keselamatan saat berkendara di jalan raya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang