Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Over Dimension Over Loading (ODOL). Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, ODOL merupakan salah satu isu krusial dalam keselamatan dan tata kelola logistik nasional. Penanganannya adalah pekerjaan panjang yang membutuhkan kedisiplinan kolektif dari seluruh pihak. “Masalah ODOL ini memang harus kita tuntaskan karena dampaknya sangat luar biasa,” ujar Aan dalam keterangan resminya di acara Temu Pelanggan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rabu (19/11/2025). Aan menjelaskan, pelanggaran ODOL telah lama menjadi tantangan nasional, bahkan sejak regulasi terkait diberlakukan pada 2009. kecelakaan truk di gerbang tol Ciawi 2 yang terjadi pada terjadi sekitar pukul 02.35 WIB dini hari. Meski demikian, implementasinya tidak mudah karena melibatkan banyak variabel, mulai dari infrastruktur, budaya operasional, hingga kepatuhan pengemudi dan pengusaha angkutan. “Mengutip data Korlantas Polri, keterlibatan kendaraan angkutan barang dalam kecelakaan mencapai 10–12 persen, dan menempati peringkat kedua setelah sepeda motor,” ujarnya. Tak hanya itu, Aan menyebut dampak kendaraan ODOL terhadap kemacetan dan aspek ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Kecepatan kendaraan berat yang tidak sesuai standar, baik overspeed maupun underspeed, menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan menurunkan produktivitas. Infrastruktur jalan pun ikut terdampak. “Kerusakan jalan nasional akibat kendaraan ODOL mencapai Rp 47,43 triliun. Ini merupakan angka fantastis yang seharusnya bisa digunakan untuk program lain, seperti insentif tarif tol atau peningkatan pelayanan,” katanya. Jasa Marga menggelar sosialisasi bahaya kendaraan Over Dimension & Over Loading (ODOL) di Rest Area KM 88 Tol Cipularang pada Selasa (17/6/2025). Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemenhub bersama para pemangku kepentingan telah menyiapkan sembilan rencana aksi yang saat ini tengah dijalankan. Salah satunya adalah integrasi data lintas kementerian/lembaga. Hingga kini, baru sekitar 40 persen data uji berkala kendaraan yang terekam secara digital, karena sebagian besar balai uji masih berada di pemerintah daerah. Langkah berikutnya adalah inovasi penegakan hukum berbasis digital, termasuk pemanfaatan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang kini telah dipasang di lebih dari 40 lokasi di jalan tol. Melalui integrasi WIM dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggaran ODOL dapat ditindak tanpa interaksi langsung dengan petugas. Aan menegaskan bahwa tujuan utama penindakan kendaraan ODOL adalah melindungi keselamatan pengguna jalan serta menciptakan ekosistem logistik yang sehat. Kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki yang diduga milik pertamina pengangkut solar di Jalan Raya Purworejo?Magelang, tepatnya di depan Pasar Kalijambe, Kecamatan Bener, pada Selasa (11/11/2025) dini hari. Usai kecelakaan itu, Dishub menekankan larangan truk sumbu tiga melintasi jalur Kalijambe. “Satu nyawa saja sudah terlalu banyak. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan Zero ODOL pada 2027,” ucap Aan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.