Meski aturan pembatasan operasional angkutan barang untuk truk sumbu tiga atau lebih telah diterapkan sejak 13 Maret 2026, kenyataannya masih banyak pengusaha logistik yang melanggar. Ketidakpatuhan pengusaha logistik terhadap aturan yang dibuat untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 tersebut mendapat respons dari Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Menurut Dudy, pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang berkontribusi terhadap meningkatnya kepadatan dan antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Ketapang. “Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret. Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis, termasuk di pelabuhan penyeberangan,” ujar Dudy dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026). Dudy mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 oleh Kemenhub, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pelanggaran truk sumbu 3 ke atas pada masa mudik Lebaran 2026 Memasuki periode arus mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah menerapkan regulasi pembatasan operasional angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih pada 13–29 Maret 2026. Pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan secara nasional. Kebijakan tersebut ditetapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Keberadaan kendaraan logistik yang masih beroperasi di luar ketentuan berpotensi memperparah kepadatan serta meningkatkan risiko keselamatan di jalan maupun di kawasan pelabuhan. Pemerintah melalui Kemenhub bersama aparat terkait akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang. Dudy meminta seluruh pelaku usaha logistik mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar pengelolaan lalu lintas dan angkutan selama periode Angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik. Pelanggaran truk sumbu 3 ke atas pada masa mudik Lebaran 2026 Kemenhub terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta operator transportasi untuk memastikan pengaturan operasional di lapangan berjalan optimal serta mengurangi kepadatan di titik-titik simpul transportasi. Antrean Terkait antrean menuju Pelabuhan Ketapang, Kemenhub telah memerintahkan KSOP dan ASDP untuk menambah operasi kapal, menerapkan tiba bongkar berangkat (TBB), hingga mengoperasikan kapal berkapasitas besar. Skema TBB sudah dilakukan sejak Sabtu untuk mengurai kepadatan. Kemenhub juga menugaskan kapal berkapasitas besar dari rute Padangbai–Lembar untuk dialihkan ke Gilimanuk guna mempercepat penyerapan kendaraan. “Waktu transisi di dermaga yang semula 45 menit diupayakan dipercepat menjadi 30 menit. Sejumlah kapal juga disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua,” kata Dudy. Kemenhub juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan rekayasa lalu lintas di wilayah Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Kepadatan kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali. Selain itu, di lapangan juga dilakukan penghentian sementara perjalanan truk besar menuju pelabuhan, khususnya truk sumbu tiga yang mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk. Truk besar dengan kondisi kosong diarahkan masuk ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan. Buffer zone juga dioptimalisasi untuk menampung kendaraan pribadi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang