Sebanyak 104.023 unit kendaraan angkutan orang telah menjalani inspeksi keselamatan lalu lintas yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa periode inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada momen Nataru kali ini dimulai sejak 7 November 2025. “Hingga 31 Desember 2025, telah diperiksa lebih dari 100.000 kendaraan angkutan orang di seluruh Indonesia. Ini merupakan bukti komitmen dalam penyelenggaraan angkutan Nataru agar lebih berkeselamatan dan tertib terhadap aturan,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.080 unit atau 67,37 persen dinyatakan diizinkan beroperasi, sementara 18.593 unit atau 17,87 persen diberikan peringatan perbaikan karena melanggar ketentuan teknis penunjang. Inspeksi keselamatan Nataru oleh Kemenhub “Ada juga kendaraan yang dikenai sanksi tilang dan dilarang beroperasi karena melanggar administrasi, yakni sebanyak 3.886 unit atau 3,74 persen, serta dilarang beroperasi akibat pelanggaran teknis utama sebanyak 11.464 unit atau 11,02 persen,” kata Aan. Berdasarkan jenis angkutan, kendaraan yang diperiksa terdiri atas 50.577 unit angkutan AKAP, 47.879 unit AKDP, 2.313 unit angkutan pariwisata, serta 3.254 unit kendaraan lainnya. Aan menjelaskan, inspeksi keselamatan LLAJ dilakukan di empat lokasi fokus utama, yaitu Terminal Tipe A, pool bus, ruas jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata, serta kawasan wisata. “Untuk lokasi wisata, pemeriksaan banyak dilakukan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, dan Bali. Wilayah-wilayah tersebut diketahui memiliki banyak destinasi wisata,” paparnya. Selain itu, pada awal tahun ini juga dilakukan inspeksi keselamatan di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi karena menjadi jalur menuju kawasan wisata Puncak Bogor dan Sukabumi. Rampcheck bus di Tol Jagorawi Dari pemeriksaan terhadap 28 unit kendaraan, sebanyak 20 unit dinyatakan memenuhi unsur administrasi dan aspek teknis laik jalan. Sementara itu, 7 unit ditilang oleh Kemenhub dan 1 unit ditilang oleh kepolisian. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang