Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.514.244 kendaraan barang atau angkutan logistik terkait masalah over dimension and over loading (ODOL) di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Pemeriksaan sebagai langkah menuju Zero ODOL tersebut dilakukan sejak 1 Januari hingga 28 November 2025. Hasilnya, masih banyak angkutan logistik yang melakukan pelanggaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di UPPKB untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen. "Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap pengguna jalan dan umur infrastruktur,” ucap Aan dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025). Dari total pemeriksaan, sebanyak 1.925.260 kendaraan atau 76,57 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara 588.984 kendaraan atau 23,43 persen dinyatakan melanggar. Penindakan truk ODOL Jenis pelanggaran tertinggi adalah soal daya angkut, yang mencapai 59,43 persen atau sebanyak 393.992 kendaraan. “Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mayoritas terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi dan pelanggaran dokumen. Selain itu ditemukan juga pelanggaran persyaratan teknis, tata cara muat, serta kelas jalan,” ujar Aan. Aan menjelaskan, sepanjang Januari hingga November 2025, dari 588.984 kendaraan yang melanggar, 394.583 kendaraan telah dikenakan penindakan. Sementara 194.401 lainnya tidak ditindak selama masa sosialisasi sesuai kebijakan penindakan selektif. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 662.899 pelanggaran dengan rincian: Pelanggaran daya angkut: 393.992 kendaraan Pelanggaran dimensi: 1.396 kendaraan Pelanggaran dokumen: 261.058 kendaraan Pelanggaran persyaratan teknis: 940 kendaraan Pelanggaran tata cara muat: 5.383 kendaraan Pelanggaran kelas jalan: 130 kendaraan “Pada periode Januari–Juni 2025, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan, sebagian besar berupa peringatan. Sementara pada masa sosialisasi Juli–November 2025, penindakan diberikan kepada 201.405 kendaraan, dengan proporsi peringatan mencapai 84,58 persen atau 170.350 kendaraan sebagai langkah pembinaan kepada operator angkutan barang,” katanya. Razia Truk ODOL di Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Lebih lanjut, pemeriksaan juga dilakukan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang berada di lima lokasi UPPKB: Kertapati, Talang Kelapa, Tenayan, Pelawan, dan Dolok Parmonangan. Pemeriksaan melalui WIM selama periode Januari–28 November telah dilakukan terhadap 2.615.083 kendaraan. “Dari 2,6 juta lebih kendaraan yang terekam sistem WIM, terdapat 536.431 kendaraan yang memiliki BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) dan sebanyak 2.078.655 kendaraan atau sekitar 79,49 persen tidak memiliki BLUe. Untuk angkutan barang komoditas tertentu, pelanggaran tertinggi ditemukan pada angkutan pasir yang mencapai 41.557 kendaraan,” kata Aan. Aan menegaskan, pihaknya berkomitmen memperkuat sistem pengawasan melalui optimalisasi teknologi dan percepatan perbaikan fasilitas. Harapannya, pendataan terhadap angkutan logistik dapat lebih efektif dan efisien sehingga ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan benar-benar terwujud. Penindakan truk ODOL “Kami terus mengoptimalkan penggunaan JTO (jembatan timbang online) dan WIM serta mempercepat proses perbaikan di lapangan agar seluruh jembatan timbang berfungsi secara maksimal," ujarnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang