Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat pengawasan terhadap armada angkutan penumpang menjelang arus mudik Lebaran 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah inspeksi keselamatan atau rampcheck pada bus yang beroperasi di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat dalam perjalanan mudik berada dalam kondisi laik jalan dan aman. - Petugas Terminal Purboyo Madiun melakukan ramp check untuk armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) setiap harinya menghadapi masa angkutan lebaran 2026. Selain itu, petugas juga memeriksa kelayakan kendaraan (uji KIR), izin trayek, SIM pengemudi, hingga STNK. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, lonjakan mobilitas masyarakat pada periode mudik tahun ini diperkirakan sangat besar sehingga diperlukan pengaturan dan pengawasan yang ketat. "Di tahun ini sebanyak 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik, itu sekitar 50 persen dari populasi yang ada maka diperlukan serangkaian pengaturan dan kebijakan,” ujar Aan, dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026). Menurutnya, pemeriksaan kendaraan sudah dimulai sejak akhir Februari untuk memastikan kesiapan armada angkutan umum, khususnya bus yang melayani perjalanan jarak jauh. Petugas saat melakukan pemeriksaan ramp check terhadap kendaraan bus di Terminal Tipe B Indramayu jelang libur Nataru, Rabu (24/12/2025) “Sejak tanggal 23 Februari 2026 telah dilakukan pelaksanaan ramp check, sebanyak 13.584 unit bus sudah diperiksa," ucap Aan. Dari total kendaraan yang telah menjalani pemeriksaan, sebagian besar dinyatakan memenuhi syarat untuk beroperasi. Namun masih ada sejumlah bus yang ditemukan memiliki kekurangan sehingga perlu perbaikan bahkan dilarang beroperasi. Petugas UPT Terminal Tipe A (TTA) Arjosari saat melakukan ramp check pada salah satu bus AKAP di terminal Arjosari, Senin (15/12/2025). Dari kendaraan yang diperiksa sebanyak 8.680 unit (63,90 persen) Diijinkan Operasional, sebanyak 2.844 unit (20,94 persen) Peringatan Perbaikan, sebanyak 1.645 unit (12,11 persen) Dilarang Operasional dan sebanyak 415 unit (3,06 persen) Tilang & Dilarang Operasional. Ia menyebut pelaksanaan inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga tanggal 29 Maret 2026 di Terminal Tipe A, Pool Bus, Rest Area, Exit Tol, serta daerah-daerah yang rawan kecelakaan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang