
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas waktu yang wajib diperhatikan setiap pengendara.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Lantas, berapa hari sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik kendaraan sebaiknya melakukan perpanjangan agar tidak perlu membuat baru?
Berdasarkan unggahan akun Instagram @satpascolombo_sby, Kamis (9/10/2025), perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan sejak 12 hingga 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
“Perpanjangan SIM disarankan antara H-30 hari sampai H-12 hari sebelum masa berlaku habis, supaya pemilik SIM tetap aman berkendara dan tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru,” tulis unggahan tersebut.
Perlu diingat, masa berlaku SIM sudah tidak berpatokan pada tanggal lahir pemilik SIM, namun sudah sesuai dengan tanggal SIM dicetak.
Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2019 dan tertuang dalam lembaran Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Kemudian, bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan secara online melalui apliaksi Digital Korlantas Polri sebaiknya dilakukan dari H-90 hari sebelum jatuh tempo.
Adapun untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda sesuai kategori dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif yang dikenakan untuk SIM A dan B sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Sementara SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya Rp 30.000.
Sama dengan penerbitan baru, proses perpanjangan semua kategori SIM dilakukan di Satpas masing-masing wilayah. Sementara itu, layanan perpanjangan secara online hanya tersedia untuk SIM golongan A dan C.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Apakah Boleh Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis?