Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta ditiadakan selama Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 2026, pada 16–17 Februari 2026. Informasi tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya dan berlaku untuk seluruh unit pelayanan di bawah Polda Metro Jaya. Dalam pengumuman itu disebutkan, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta Unit SIM Keliling diliburkan sementara selama dua hari tersebut. Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2026. pic.twitter.com/bm57uLnSOr — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 15, 2026 Dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, membenarkan kebijakan tersebut, sehingga para pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan pada periode dimaksud patut untuk memperhatikan kembali jadwal perpanjangannya. “Benar, pelayanan perpanjangan SIM termasuk SIM Keliling diliburkan sementara,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (15/2/2026). Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Rabu (18/2/2026) dan beroperasi seperti biasa. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 16–17 Februari 2026, diberikan kesempatan memperpanjang pada 18 Februari 2026 tanpa harus membuat SIM baru. Pemilik SIM tetap diimbau memperhatikan batas waktu tersebut. Jika melewati tanggal yang ditentukan dan masa berlaku habis, maka SIM dinyatakan tidak aktif dan prosesnya harus melalui pembuatan baru. Adapun biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Tarifnya, SIM A, B1, dan B2 sebesar Rp 80.000; SIM C, C1, dan C2 Rp 75.000; serta SIM D dan D1 Rp 30.000. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang