Layanan SIM keliling Jakarta Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis bisa memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan praktis. Untuk hari Jumat, 14 November 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan beberapa unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur bisa mendatangi Grand Mall Cakung untuk melakukan perpanjangan SIM.Di kawasan Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall, sementara masyarakat yang berdomisili di Jakarta Utara dapat menuju LTC Glodok. Untuk Jakarta Pusat, pelayanan berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Selatan bisa memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Operasional mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Karena kuota antrean terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan slot layanan.Tak hanya di Jakarta, layanan serupa juga tersedia di beberapa daerah penyangga. Di Bekasi, mobil SIM Keliling beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam pelayanan 08.00–10.00 WIB. Bagi warga Bogor, layanan bisa ditemukan di Mall Jambu Dua, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara di Bandung, terdapat dua lokasi mobil SIM Keliling, yakni di Dago Plaza dan BPR KS, yang mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga selesai. Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, bukan untuk pembuatan baru. Dokumen yang wajib dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.