Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (18/1/2026). Fasilitas ini disediakan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini hanya tersedia di dua lokasi, masing-masing di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Adapun lokasi SIM Keliling DKI Jakarta hari ini sebagai berikut: Jakarta Timur: Jl. Raden Mas Intan, samping McD, Duren Sawit Jakarta Barat: Jl. Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, atau sampai kuota pelayanan harian terpenuhi. Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Klaten tiap Minggu pagi di depan Klatos mulai pukul 6:00 sampai 9:00 WIB. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan. Syarat perpanjangan SIM Keliling: SIM lama yang masih berlaku KTP asli dan fotokopi Hasil tes kesehatan Hasil tes psikologi Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut: SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan penyedia layanan. Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang