Usai libur nasional Tahun Baru 2025, Polda Metro Jaya akan membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mulai Jumat (2/1/2026). Hal ini diinformasikan melalui akun X @tmcpoldametro. Layanan akan kembali dibuka pada satu hari setelah libur nasional Tahun Baru 2026, yaitu pada 2 Januari 2026. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan tersebut. Namun, perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Infomasi Pelayanan SIM Polda Metro Jaya Dalam Rangka Libur Nasional ( Memperingati Tahun Baru 2026 ), Informasi Untuk Pelayanan SIM Sebagai Berikut :1. Pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 Pelayanan SIM ( Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DK Jakarta, Unit Gerai SIM DK… pic.twitter.com/DDTKHnH7rB — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 31, 2025 Jika sudah telanjur lewat, maka pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya. Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp80.000. Kemudian, untuk biaya penerbitan SIM baru C, C1, dan C2 yaitu Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000. Selanjutnya, biaya penerbitan SIM baru D dan D1 yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang