Menjelang akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta kembali memberi keringanan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi digelar mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan berkesempatan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serta sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dengan kata lain, denda akibat keterlambatan pembayaran pajak atau keterlambatan pendaftaran kendaraan akan dihapuskan sepenuhnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Gubernur. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi. “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, Minggu (9/11/2025) dikutip situs resmi Provinsi DKI Jakarta. Adapun untuk sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. "Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana. Program Pemutihan pajak Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain: - STNK asli dan fotokopi- BPKB asli dan fotokopi- KTP asli sesuai nama pada STNK dan fotokopi- Surat kuasa jika diwakilkan- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun berjalan Selain pelayanan langsung, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui laman Samsat PKB2 Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI. Berikut ini daftar kantor Samsat Induk di lima wilayah Jakarta yang dapat dikunjungi: - Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan- Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru- Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng- Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara- Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan yang sebelumnya terbebani denda keterlambatan bisa mulai mengurus pajak tanpa tambahan biaya. Program berlaku terbatas, sehingga masyarakat diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir agar terhindar dari antrean panjang. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.