GridOto.com - Bagi pemudik yang sudah balik disarankan untuk segera mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, pihak kepolisian memberikan dispensasi untuk waktu perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis di hari libur dan cuti bersama pada periode Lebaran 2025 Maka dari itu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik tidak perlu khawatir apabila SIM yang sudah tak aktif terhitung tanggal 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Menariknya lagi nih sob, pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.Tapi perlu diingat juga nih, apabila pemilik abai maka harus melaksanakan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun keputusan tersebut, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri. "Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggan waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru," tulis keterangan itu lagi. 1. Rincian Biaya SIM baru April 2025 Berikut rincian biaya terbaru pembuatan dan perpanjangan SIM di tahun 2025. SIM A: Rp 120.000/penerbitan SIM C: Rp 100.000/penerbitan SIM CI: Rp 100.000/penerbitan SIM CII: Rp 100.000/penerbitan SIM BI: Rp 120.000/penerbitan SIM BII: Rp 120.000/penerbitan SIM D: Rp 50.000/penerbitan SIM DI: Rp 50.000/penerbitan 2. Biaya Perpanjang SIM 2025 SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 SIM CI: Rp 75.000 SIM CII: Rp 75.000 SIM BI: Rp 80.000 SIM BII: Rp 80.000 SIM D: Rp 30.000 *Catatan: Biaya yang disebutkan masih di luar biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi Biaya yang perlu dikeluarkan mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.