Pelayanan SIM Keliling Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) hampir habis kini tidak perlu repot datang ke kantor Satpas. Proses perpanjangan bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan mobil SIM Keliling, yang disediakan oleh kepolisian di sejumlah titik wilayah perkotaan. Pada hari ini, Kamis, 13 November 2025, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta.Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, masyarakat Jakarta Utaradapat memperpanjang SIM di LTC Glodok, sementara warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk warga Jakarta Timur, pelayanan tersedia di Mall Grand Cakung. Di kawasan Jakarta Barat, mobil layanan beroperasi di Citraland Mall, dan untuk masyarakat Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata.Seluruh titik layanan di DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan antrean, karena kuota pelayanan setiap hari terbatas. Tidak hanya di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bekasi, mobil layanan hari ini terparkir di Bekasi Cyber Park dengan waktu pelayanan 08.00–10.00 WIB. Warga Bogor dapat memperpanjang SIM di Mall Boxies Tajur, yang beroperasi mulai 09.00–12.00 WIB.Sementara masyarakat Bandung dapat mengakses layanan di dua titik, yakni King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal, dengan jam pelayanan 08.00 WIB hingga selesai. Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas.